Pelajaran 27-4
PELAJARAN BAHASA ARAB
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Bagian
Pelajaran 27 – الدَّرْسُ السَّابِعُ وَالْعِشْرُونَ
Kata Benda Maqŝūr, Manqūŝ dan Mamdūd - الاسْمُ الْمَقْصُورُ والْمَنْقُوصُ والْمَمْدُودُ
Kata benda manqūŝ - الاسم المنقوص
Mari kita lanjutkan mempelajari Bahasa Arab melalui kursus Bahasa Arab gratis kita. Kursus Bahasa Arab ini mencakup tata bahasa Arab, sintaksis Bahasa Arab, morfologi Bahasa Arab dan sebagainya.
Kata benda yang bisa berubah (اسْم مُعْرَبٌ) berakhiran dengan huruf Arab (ي) "yā’" /-ī/ diawali dengan kasrah pendek disebut (اسْمٌ مَنْقُوصٌ) " kata benda manqūŝ". Yaitu kata benda yang berakhiran dengan yā’ panjang /-ī/ yang diawali dengan kasrah pendek, seperti sāξī (سَاعِي), qâđī (قَاضِي), ghâlī (غَالِي), dan sebagainya. Ini merupakan kondisi yang sama yang kita gambarkan di atas pada bagian 2 yang berhubungan dengan kata benda Maqŝūr.
Harakat dari kata tersebut hanya muncul saat kata benda manqūŝ berada dalam kasus akusatif. Sebagai contoh:
|
Kalimat
|
Transliterasi
|
Terjemahan
|
|
|
رأَ يْتُ قاضِيَ المَدِينَةِ
|
ra’ytu qâđī-a al-madīnah
|
I saw the judge of the city
|
Jika kata benda manqūŝ berada dalam kasus nominatif atau berada dalam kasus genitif, (harakat đammah dalam kasus nominatif dan harakat kasrah dalam kasus genitif) tidak muncul. Sebagai contoh:
|
Kalimat
|
Transliterasi
|
Terjemahan
|
Jenis Perubahan Kasus الإِعْرَابُ
|
|
|
جَاءَ قَاضِي الْمَدِينةِ |
ĵā’a qâđī al-madīnah
|
The judge of the city came
|
مَرْفُوعٌ Nominatif
|
|
|
هَذَا بَيْتُ الْقَاضِي
|
hādhā baytu al-qâđī
|
This is the judge's house
|
|
Huruf (ي) "yā’" /-ī/ selalu dihilangkan pada kata benda manqūŝ kecuali dalam tiga kasus berikut;
|
جَاءَ الْقَاضِي ĵā’a al-qâđī The judge came Hakim tersebut datang (saat lampau) 2- Jika kata benda tersebut adalah (مُضَافٌ) "muđâf" (dimiliki) bagian pertama dari susunan frasa: جَاءَ قَاضِي الْمَدِينة ĵā’a qâđī al-madīnah The judge of the city came Hakim kota tersebut datang (saat lampau) 3- Jika kata benda tersebut berada dalam kasus akusatif dengan harakat fatћah pendek: رَأَيْتُ قَاضِيًا Ra’aytu qâđiya-n I saw a judge Saya melihat (saat lampau) seorang hakim.
|
Pada kasus-kasus selain dari yang disebutkan di atas, huruf (ي) "yā’" kata benda manqūŝ dihilangkan (baris terakhir kolom di bawah), dan ditulis dengan tanwīn (huruf nūn tanpa vokal diakhir kata benda). Sebagai contoh:
|
|
مَرْفُوعٌ Nominatif
|
مَنْصُوبٌ Akusatif
|
مَجْرُورٌ Genitif
|
|||
|
Terdefinisi, diawali dengan (ال)
|
هَذَا الْقَاضِي hādhā al-qâđī This is the judge
|
زَارَ أَبِي النَّادِيَ zara abī al-nādiya My father visited the club
|
هَذَا بَيْتُ الْقَاضِي hādhā baytu al-qâđī This is the judge's home
|
|||
|
(muđâf), Tidak diawali dengan (ال) |
هَذَا قَاضِي الْمَدِينَةِ hādhā qâđī al-madīnah This is the city's judge
|
أَنَا أُحِبُّ نَادِيَ الشَّمْسِ ana uћibbu nādiya al-shams I love al-Shams Club
|
مَرَرْتُ بِنَادِي الصَّيْدِ marartu bi-nādī aŝ-ŝaydi I passed by the Shooting Club
|
|||
|
Tidak terdefinisi, tanpa (ال), dan bukan benda yang dimiliki |
هَذَا قَاضٍ hādhā qâđi-n This is a judge.
|
رَأى أَخِي نَادِيًا كَبِيرًا ra’a akhī nadiya-n kabīra-n My brother saw a big club
|
مَرَرْتُ بِنادٍ كَبِيرٍ marartu binādi-n kabīri-n I passed by a big club
|
Pada kolom 1 (contoh-contoh pada kasus nominatif), đammah tidak muncul di atas kata (القَاضِي ) "al qâđī" (hakim tersebut) pada kalimat pertama, tapi kita menulis huruf (ي) "yā’" karena kata benda manqūŝ diawali dengan (ال) "al-".
Pada kalimat kedua di kolom ini (هَذَا قَاضِي الْمَدِينَةِ) đammah tidak muncul di atas kata (قَاضِي) "qâđī" (hakim) karena kata tersebut merupakan kata benda yang dimiliki.
Pada kalimat ketiga kolom pertama (هَذَا قَاضٍ) "hādhā qâđi-n" (This adalah seorang hakim), yā’ dihilangkan karenanya kata "qâđī" Tidak terdefinisi (tidak diawali dengan (ال)), dan tidak menjadi milik kata benda lain.
Apa yang telah disebutkan mengenai kasus nominatif yang mana harakat đammah adalah semu atau dianggap ada juga berlaku pada kasus genitif, karena itu tanda harakat kasrah adalah semu. Penghilangan huruf terakhir (ي) "yā’" /-ī/ tergantung pada apakah kata tersebut terdefinisi, tidak terdefinisi atau kata kepemilikan.
Kasus akusatif adalah satu-satunya kasus yang berbeda dimana tanda harakat fatћah muncul di atas kata benda manqūŝ. Huruf terakhir (ي) "yā’" /-ī/ pada kata benda manqūŝ selalu ditulis. Ini karena (ي) dihilangkan saat kata benda manqūŝ tidak terdefinisi, bukan kata benda kepemilikan, atau bukan dalam kasus akusatif yang berakhiran dengan fatħah pendek. Tapi saat kata tersebut berakhiran dengan fatħah pendek, huruf (ي) ditulis meskipun kata tersebut bukan kata kepemilikan atau bukan kata yang tidak terdefinisi. Perhatikan contoh-contoh nomor (2):
|
"مَنْصُوبٌ وَفِيهِ "الْ akusatif dan terdefinisi
|
زَارَ أَبِي النَّادِيَ zara abī al-nādiy-a My father visited the club
|
|
|
مَنْصُوبٌ وَلَيْسَ مُضَافًا وَلَيْسَ فِيهِ "الْ Dalam kasus akusatif, tidak terdefinisi dan bukan kata benda kepemilikan |
رَأى أَخِي نَادِيًا كَبِيرًا ra’ā akhī nādiya-n kabīra-n My brother saw a big club
|
|
|
مَنْصُوبٌ وَمُضَافٌ Dalam kasus akusatif dan kata benda yang dimiliki (mudaf) |
أَنَا أُحِبُّ نَادِيَ الشَّمْسِ anā uћibbu nādiya al-shams I love al-Shams Club.
|
|
|
مَنْصُوبٌ وَلَيْسَ مُضَافًا وَلَيْسَ فِيهِ "الْ Dalam kasus akusatif, tidak terdefinisi dan bukan kata benda kepemilikan. |
رَأَى أَبِي نَادِيًا كَبِيرًا ra’ā abī nādiya-n kabīra-n My father saw a big club
|
Kesimpulan:
- Dari contoh-contoh di atas kita lihat bahwa pada kata benda manqus, huruf (ي) "yā’" dihilangkan pada hanya 2 kasus yaitu kasus nominatif (حَالَةُ الرَّفْع) atau مرفوع dan kasus genitif (حَالَةُ الْجَر) atau مجرور dengan syarat bukan kata benda terdefinisi yang diawali oleh الْ (al) dan bukan sebagai mudaf (kata benda yang dimiliki). Contoh di atas: بِنادٍ كَبِيرٍٍ (genitif) ; هَذَا قَاضٍ (nominatif)
Contoh-contoh di atas kasus akusatif
- رَأَى أَبِي نَادِيًا كَبِيرًا (tidak terdefinisi (نَكِرَّةٌ), bukan mudaf)
- زَارَ أَبِي النَّادِيَ (terdefinisi (مَعْرِفَةٌ))
- أَنَا أُحِبُّ نَادِيَ الشَّمْسِ (mudaf)
Silakan follow Pelajaran Bahasa Arab di Facebook, X dan Telegram Channel
Komentar
Posting Komentar